Implementation of Land Sale Regulation in Pasuruan District

Pelaksanaan Peraturan Penjualan Tanah di Kabupaten Pasuruan

Authors

  • Ilham Muhammad Jalu Pratama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Rifqi Ridlo Phahlevy Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.21070/ijppr.v26i4.1460

Keywords:

Land Registration, PP 24/1997, Sale and Purchase Deed, PPAT, Village Administration

Abstract

General Background: Land regulation plays a crucial role in ensuring legal certainty over ownership and transfer of land rights in Indonesia. Specific Background: Government Regulation Number 24 of 1997 mandates that every land sale and purchase transaction must be conducted before a Land Deed Official (PPAT) through an authentic deed. However, rural communities in Pasuruan District still practice land transactions using Village Sale and Purchase Statements (SPJB/SKJB), which raises questions about their legal standing. Knowledge Gap: Previous studies have not fully examined the practical coexistence of formal legal frameworks with local customary administrative practices. Aims: This study aims to analyze the implementation of PP No. 24/1997 and assess the legal effectiveness of SPJB/SKJB in land registration processes at the local level. Results: The findings show that several villages continue issuing SPJBs, while the National Land Agency (BPN) only recognizes them if issued before 1997. Novelty: The study reveals persistent local practices that adapt legal frameworks to administrative convenience, reflecting the gap between regulation and social reality. Implications: The research contributes to understanding policy implementation challenges in rural land governance and the need for harmonization between legal norms and community practices.

Highlights:

  • Persistent informal land transaction practices in rural Pasuruan.

  • Limited legal recognition of village-issued sale documents.

  • Need for alignment between state law and community land practices.

Keywords: Land Registration, PP 24/1997, Sale and Purchase Deed, PPAT, Village Administration

References

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

Gaol, S. L. (2021). Keabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah dan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Al Rashid, H. (1987). Sekilas tentang jual beli tanah (berikut peraturan-peraturannya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Budiono, H. (2011). Ajaran umum hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budjang, C. B. (2018). Jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5(1), 89–107.

Murni, C. S. (2018, June). Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat. Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.1286114

Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27–46.

Rahmayuni, S. (2022). Perlindungan hukum pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat melalui kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya [Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung].

Setiadi, W. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dikaitkan dengan model jual beli tanah menurut hukum adat di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Jurnal Rechtsvinding BPHN. Retrieved April 7, 2025, from https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/296

Palit, R. C. (2015). Kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti di pengadilan. Lex Privatum, 3(2). Retrieved September 11, 2024, from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7842

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (pp. 546–547). Jakarta: Sinar Grafika.

Annisa. (2024). Akta otentik: Pengertian dan kekuatan pembuktian serta perbedaan akta di bawah tangan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Retrieved September 11, 2024, from https://fahum.umsu.ac.id/akta-otentik-pengertian-dan-kekuatan-pembuktian-dan-perbedaan-akta-dibawah-tangan/

Rondonuwu, G. (2017). Kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Lex Privatum, 5(4).

Sekretaris Desa Martopuro. (2024, August 8). Wawancara dengan Sekretaris Desa Martopuro di Balai Desa Martopuro.

Sekretaris Desa Sladi. (2024, August 8). Wawancara dengan Sekretaris Desa Sladi di Balai Desa Sladi.

Kepala Desa Pucangsari. (2024, August 9). Wawancara dengan Kepala Desa Pucangsari di Balai Desa Pucangsari.

Sekretaris Desa Karangasem. (2024, August 14). Wawancara dengan Sekretaris Desa Karangasem di Balai Desa Karangasem.

Kepala Desa Kertosari. (2024, August 9). Wawancara dengan Kepala Desa Kertosari di Balai Desa Kertosari.

Kepala Desa Plintahan. (2024, August 12). Wawancara dengan Kepala Desa Plintahan di Balai Desa Plintahan.

Kepala Desa Lumbangrejo. (2024, August 12). Wawancara dengan Kepala Desa Lumbangrejo di Balai Desa Lumbangrejo.

Kepala Desa Karangrejo. (2024, August 19). Wawancara dengan Kepala Desa Karangrejo di Balai Desa Karangrejo.

Utama, P. A. B., Sumardika, I. N., & Astiti, N. G. K. S. (2021). Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 177–181.

Oe, M. D. (2020). Tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam pendaftaran tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Suliono. (2024, September 3). Wawancara dengan Pejabat Korsup Pendaftaran BPN Kabupaten Pasuruan.

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Pratama , I. M. J., & Phahlevy , R. R. (2025). Implementation of Land Sale Regulation in Pasuruan District: Pelaksanaan Peraturan Penjualan Tanah di Kabupaten Pasuruan. Indonesian Journal of Public Policy Review, 26(4), 10.21070/ijppr.v26i4.1460. https://doi.org/10.21070/ijppr.v26i4.1460